Sabtu, 28 Juli 2012

pkn ...


Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
   
Di Indonesia banyak suku dan adat yang berbeda, dan agama atau kepercayaan  berbeda. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing. Mewujudkannya kita harus saling menghormati antar pemeluk agama agar terciptanya kerukunan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.Tidak adanya pemaksaan untuk beragama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  
    Dalam hal ini kita sesama manusia harusnya saling menghormati tidak semena-mena terhadap orang lain. Mengikuti kegiatan kemanusiaan seperti; mengikuti donor darah, PMI, penggalangan dana untuk bencana musibah dan sebagainya, dalam lingkungan rumah kita sendiri kita bisa mengikuti karang taruna. Berani membela kebenaran dan keadilan tapi sampai saat ini hanya sedikit untuk melakukan sepertini, banyaknya ketidak adilan di Indonesia banyak menyalahgunakan sebagian hak rakyat kepada pemerintah, sehingga menjadi ketidak adilan untuk rakyat dalam hal ekonomi dan kesehatan. 

3. Persatuan Indonesia
      
     Menempatkan persatuan dan kesatuan diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini dalam untuk kebersamaan kita mencapai suatu tujuan yaitu damai dan kesahjetaraan bersama. Kita wujudkan dalam bersatu dalam membela negara dari ancaman luar. Bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia kita lakukan dengan mencintai adat dan menjaga harta dari leluhur tidak merusaknya. Mencintai hasil karya dari Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
       
    Mewujudkan dalam hal ini Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan. Sehingga dalam mencapai penyelesaian dalam masalah seharusnya dilakukan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan dan anarkis. Ini diawali dari kita sendiri. Setiap keputusan yang telah diambil dipertanggungjawab dihadapan Tuhan yang Maha Esa.

5. Keadilan sosial bagi seluh rakyat Indonesia
    
     Menghormati hak-hak orang lain tidak merampas hak orang lain yang sudah harusnya didapatkan. Menjaga keseimbangan hak-hak dan kewajiban. Tidak bersifat boros.Tidak bergaya hidup mewah.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.Suka bekerja keras.



Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia

       Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
       Pancasila sebagai  Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
      Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
      Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.





Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

      Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono :
“Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”.
 Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
      Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
     Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.









Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur

Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.  
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.


















Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa

Kata “ligatur” berasal dari bahasa latin-ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland peanok, dalam bukunya “Dmeocratic poltical theory” memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau “cultural bond”. Jadi, ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan. Ikatan tersebut dianggap perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat misalnya, adanya kebiasaan membangun rumah dengan gotong-royong pada masyarakat tertentu bertujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masayarakat menyadari, memahami dan menyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mereka mau menerapkannya dalam kehdupan sehari-hari dengan sukarela dan “legowo”.

Pancasila disebut sebagai ligature bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai pancasila mampu memenuhi kriteria:
a.       Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh.
b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaan.
Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakna denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarkat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila ketuhaan yagn maha esa merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Ny sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Hal ini dapat diterima baik oleh masyarkat, sehingga sila pertama pancasila memiliki daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang tersebar diseluruh Indonesia. 
















Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.



Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber hukum Positif

Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hokum
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.

Hubungan Kausal Organis Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
  1. Dasar Negara (Pancasila)
  2. Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
  3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45.
Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1 X oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila – beserta jabarannya di dalam UUD negara, bermakna pula tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila, maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati negara.





 

Pancasila Sebagai Ideologi Negara


Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah


I. Pengertian dan Fungsi Ideologi

Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.

Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
  1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.



Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
  1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
  2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
  3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)


II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.

Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.

Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :

Ideologi Terbuka :
  1. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
  2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
  3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
  4. Bersifat dinamis dan reformis.

Ideologi Tetutup :
  1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
  2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
  3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
  4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.










 

 

 

Pancasila sebagai Filter


Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sekaligus merupakan pandangan hidup bangsa. Di dalam sila-sila Pancasila terdapat kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang sudah berurat akar. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai itu merupakan jati diri bangsa yang menjadi cita-cita moral yang perlu diwujudkan.

Dengan adanya tantangan globalisasi yang semakin menggila ini, Pancasila dapat dimanfaatkan sebagai filter atau penyaring berbagai pengaruh yang ditimbulkan oleh globalisasi. Tentunya, kita harus bersikap bijaksana dan mau membuka diri terhadap globalisasi dan kemajuan iptek. Namun, diperlukan juga sikap waspada terhadap pengaruh yang ditimbulkannya. Apakah pengaruh itu sesuai dengan Pancasila atau tidak? Kalau sesuai, dapat diambil dan sebaliknya kalau tidak sesuai dapat ditolak. Dengan begitu, kita dapat mencontoh atau meniru pengaruh baiknya dan tentunya dapat menghindarkan diri dari pengaruh buruk yang ditimbulkannya. Dalam hal itu, Pancasila dapat dijadikan ukuran atau filter dalam penerimaan dan penolakan pengaruh globalisasi yang dapat memudarkan jati diri bangsa Indonesia. Arus globalisasi yang semakin besar menjadi salah satu faktor utama terjadinya degradasi pemahaman pancasila pada sebagian besar generasi muda Indonesia. Perpindahan manusia dan jasa antar negara semakin mudah dilakukan. Informasi terkait hal-hal yang terjadi di seantero dunia dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat lokal suatu daerah. Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi tersebut merupakan salah satu dampak positif dari globalisasi. Namun informasi yang didapatkan dengan mudah tersebut sering kali tidak diikuti dengan sikap bijak dari generasi muda dalam menanggapinya. Sudah seharusnya generasi muda Indonesia memiliki filter sebagai penyaring berbagai informasi yang diterima.

Era informatika yang sedang terjadi saat ini harus diimbangi dengan ketersedian filter bagi generasi muda dalam menghadapinya. Sudah pasti filter yang pantas digunakan oleh generasi muda dalam konteks Indonesia adalah pancasila. Keberadaan pancasila sebagai dasar negara seharusnya juga menjadi acuan bagi generasi muda dalam menghadapi perubahan dunia yang terjadi. Kebutuhan pancasila sebagai filter tersebut penting adanya agar generasi muda Indonesia memiliki dasar untuk berpikir dan berperilaku dalam menghadapi globalisasi saat ini. Oleh karena itu pengenalan serta penanaman nilai-nilai pancasila harus dilakukan secara lebih efektif terhadap masyarakat dan generasi muda Indonesia pada khususnya.
Tentu saja pengenalan serta penanaman nilai-nilai pancasila tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konteks jaman yang ada.

Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Perkataan nilai (value) berasal dari bahasa Latin, yaitu “Valere” yang secara harfiahnya berarti “baik atau kuat”. Dari pengertian dasar ini kemudian diperluas menjadi “segala sesuatu yang disenangi, diinginkan, dicita-citakan dan disepakati”. Dengan demikian, maka segala akan kita senangi, dicita-citakan atau disepakati apabila hal itu cukup berharga, baik, adil, dan berguna. Jadi, segala sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu dianggap baik, dianggap benar, dianggap adil, dianggap indah, dan dianggap berguna.
Beberapa definisi tentang nilai, antara lain :
      a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai adalah :
1) Harga
2) Angka kepandaian
3) Banyak sedikitnya isi, kadar dan mutu
4) Sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan.
b. Menurut Bambang Daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
      c. Menurut Prof. Drs. Notonegoro SH. Bahwa nilai dibagi 3 macam, antara lain yaitu :
1) Nilai Material, yaitu nilai yang berguna bagi unsur jasmani manusia;
2) Nilai Vital, yaitu nilai yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktivitasnya;
3) Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi mereka.
Nilai kerohanian dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:

a) Nilai Kebenaran/keyakinan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur akan manusia (budi dan cipta)
b) Nilai Keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan, estetis);
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa, ethic); dan
d) Nilai Religius, yaitu nilai yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai material relatif dapat diukur dengan mudah, yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur, misalnya dengan alat pengukur berat (kilogram), alat pengukur panjang (meter), alat pengukur luas (meter persegi), alat pengukur besar (meter kubik), alat pengukur isi (liter), dan sebagainya. Sedangkan nilai rohani tidak dapat diukur dengan alat-alat tersebut, tetapi diukur dengan budi nurani manusia.
Nilai itu merupakan hasil pemikiran manusia yang sangat tinggi, sehingga bagi manusia yang menciptakan nilai itu dianggap sesuatu yang paling benar, paling bijaksana, paling baik, dan paling indah. Dalam bidang pelaksanannya (bidang operasional), nilai-nilai itu dijabarkan dalam bentuk kaidah/ukuran (normatif) sehingga merupakan sesuatu perintah/keharusan, anjuran atau merupakan larangan/tidak diinginkan/ celaan. Misalnya, karena mengucapkan salam atau mengetuk pintu itu dianggap baik dan sopan, maka setiap siswa yang mau masuk kelas diharuskan mengucapkan salam atau mengetuk pintu.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Marilah kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Paradigma dan apa yang dimaksud Pembangunan.
Istilah paradigma pertama kali dipopulerkan oleh Thomas S, Khun (1970) Paradigma adalah asumsi dasar atau asumsi teoritis secara umum, sehingga paradigma merupakan sumber nilai, hukum, dan metodologi.
Menurut Prof. Dr. H.A.R Tilaar, M.Sc.Ed. Paradigma adalah suatu model penelitian atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan didalam melihat perkembangan.
Adapun yang dimaksud Pembangunan menurut Prof. Dr. Soejono Soekanto, SH, MA. (1990) adalah merupakan suatu proses perubahan di segala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu rencana tertentu.
Pembangunan Nasional di Negara kita merupakan proses perubahan yang dilakukan berdasarkan rencana tertentu, dengan disengaja dan memang diharapkan oleh pihak pemerintah maupun masyarakat dalam rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur baik material maupun spritual yang berdasarkan Pancasila.
Pembangunan nasionalpun disengaja dan direncanakan untuk mewujudkan Tujuan Negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh Tumpah Darah Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan Umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Dalam hubungannya dengan pengertian Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila harus dijadikan kerangka berpikir, acuan berpikir atau pedoman berpikir dalam penyelenggaraan pembangunan.


Sikap Positif Terhadap pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
1. Jalur Pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
a. Pendidikan Informal
Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama dan pertama bagi semua anak. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insane Pancasila dan sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b. Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.
Terciptanya suasana belajar yang didasari oleh nilai luhur Pancasila sangat diperlukan di sekolah. Di sekolah terjalin hubungan yang harmonis dan penuh rasa kekeluargaan antara guru, karyawan dan siswa.
c. Pendidikan Nonformal
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan serta berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.


2. Jalur Media Massa
Media massa dapat dijadikan wahana bagi pendidikan Pancasila yang demokrasi, baik media modern seperti pers, radio, televise, dan internet maupun media tradisional, seperti aneka macam kesenian rakyat, wayang, ludruk, ketoprak, dan dolanan anak-anak. Penampilan media massa diarahkan untuk membawa misi permasyarakatan dan pancasila sebagai dasar Negara dan nilai-nilai demokrasi.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional adalah
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Pranata Sosial
Khusus bagi partai politik seperti dalam pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI;
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi partai politik antara lain adalah mendidik politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, partai politik juga berfungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.

Rabu, 25 Juli 2012

mipa


FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Jurusan / Program Studi Biologi
Biologi adalah ilmu yang mempelajari aneka ragam jasad hidup ditinjau dari segi reka bentuk, fungsi, penyebaran, tingkah laku, perkembangan serta pengaruh lingkungan terhadapnya.
Awalnya , Biologi hanya mempelajari jasad hidup yang sudah ditelaah, seperti: Morfologi, Fisiologi, Taksonomi, dan Ekologi. Tetapi setelah penemuan mikroskop, Biologi mampu mempelajari bidang-bidang yang pelik, dari jasad hidup, diantaranya penyelidikan Biologi sel dan molekuler yang maju dengan pesat.
       Ada 6 garis besar pembagian ilmu di jurusan biologi yaitu meliputi ekologi dan pencemaran lingkungan, genetika, mikrobiologi, biokimia, kultur jaringan, serta struktur dan morfologi tumbuhan dan hewan. Biologi merupakan landasan dari ilmu-ilmu terapan seperti kedokteran, pertanian, peternakan, perikananm kehutanan, dan farmasi, sehingga seorang biolog dapat berpartisipasi pada ilmu-ilmu tersebut.


Kemampuan Penunjang :
• Karena banyak kegiatan dilapangan dan di laboraturiaom, maka harus memiliki jiwa tekun, teliti, sabar, dan tidak buta warna.

Bidang Minat :
• Biomanajemen
• Biosains
• Bioteknologi
• Botani
• Ekologi dan Biologi lingkungan
• Genetika
• Mikrobiologi
• Taksonomi
• Zoology

Lapangan Kerja :
• Industry makanan dan minuman
• Industry farmakologi
• Peternakan
• Pertanian, kehutanan
• Peneliti di LIPI, LBN, Biotrop, Depkes, etc.


PTN Sasaran :
Unsyiah, unimed, usu, unp, unand, unri, unsri, unib, unila, unj, ui, uin Jakarta, IPB, UPI, Unpad, ITB, untan, uin bandung.
Uin kalijaga, unsoed, unnes, undip, uny, uns, ugm, unlam, unmul
Unesa, ITS, unair, um, unibraw, unej, unud, unram, undana, unm, unhas, unhalu, unima, unsrat, unpati, uncen, unipa, uin malang, uin makasar


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
FARMASI
Farmasi jurusan ini mempelajari senyawa kimia, kesehatan manusia, farmakologi, kimia lingkungan, biologi molekuler, pembuatan obat, teknik meracik obat. Dalam ilmu farmasi terdapat 4 bidang kajian yaitu :
Farmasi klinik ; mempelajari tentang kesehatan dan jenis obat yang sesuai.
• Farmasi industri ; memperlajari bagaimana membuat dan meracik obat
• Farmasi sains ; mempelajari proses dan pengembangan senyawa obat baru, sintesis obat, optimasi penggunaan obat, dan analisis terhadap senyawa lainnya.
• Farmasi obat tradisisonal ; mempelajari secara empiric obat-obatan yang berasal dari alam dan hewan.
Kemampuan Penunjang :
Senang dan familiar dengan kimia, fisika, biologi, dan matematika, karena sangat berhubungan dengan senyawa kimia, makhluk hidup dan persoalan mempertahankan hidup melalui suatu obat dan menganalisis sifat-sifat senyawa yang dikaitkan dengan hokum Newton – Thermodinamika dan yang pasti akan berhubungan dengan angka, misalnya menghitung dosis obat. Selain itu juga suka bekerja di laboratorium sehingga harus teliti, cermat, dan mampu menghafal serta mampu menganalisa suatu permasalahan mennyangkut komposisi obat mana yang tepat.

Bidang Minat :
• Biofarmasi
• Farmasetika
• Farmasi klinik
• Kimia farmasi
• Program Apoteker

Lapangan Kerja :
• Sebagai Apoteker
• Rumah sakit
• Industry farmasi
• Kosmetika
• Bahan makanan
• Depkes
• Peneliti
• Dosen, etc.

PTN Sasaran :
Usu, unand, ui, itb, unpad
Unlam
Unair, unej, unhas, unud, uin makasar

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

Jurusan / Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan

DESKRIPSI
Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan penting keberadaanya mengingat pemanfaatan sumber daya perairan yang perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan eksploitasi yang lestari, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dan selalu mutakhir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang langsung dan tidak langsung terlibat di dalamnya, mengutamakan pembangunan berkelanjutan wilayah perikanan/kelautan pedesaan dan mengikuti perkembangan kemajuan, serta terwujudnya produk perikanan/kelautan yang lestari dengan memenuhi segi kuantitas dan kualitas.
MATA KULIAH INTI
Bhs Inggeris , Biologi Dasar, Dasar2 Manajemen, Fisika Dasar, Kimia Anorganik, Matematika Dasar, Pengantar Ilmu Ekonomi, Pengantar Ilmu Perikanan, Bhs Indonesia, Avertebrata Air, Iktiologi , Kimia Organik, Mikrobiologi Akuatik, Renang, Statistika, Jati Diri, Aplikasi Komputer dan Pengol Data, Biokimia, Biologi Perikanan, Ekologi Perairan, Pengantar Ilmu Penangk Ikan, Bahasa Asing, Agama, Dasar2 Oseanografi, Fisiologi Hewan Akuatik, Hukum & Peraturan Perik, Kewirausahaan, Limnologi, Teknik2 Sampling, Pancasila, Biologi Laut, Manajemen Kualitas Air, Pemberdayaan Masyarakat, Geografi Inform System/Remote Sensing, Manaj Sumberdaya Perairan, Pengantar Ekonomi Sbdy Perairan, Pend. Kewarganegaraan, Metoda Ilmiah, Rancangan Percobaan, Ekotoksikologi Perairan, Dinamika Populasi Ikan, Produktifitas Perairan, Etika Perikanan dan Kelautan, Manaj Sumberdaya Perikanan, Ekologi Laut Tropis, Manaj Spesies Asli, Pengendalian Pencemaran Perairan.
GELAR
Sarjana Perikanan (S.Pi)
KERJASAMA
University Aix Marseille , Pukyong National University, BBI (Banyumas, Purbalingga), TPI Cilacap, Dinas Perikanan.
PROSPEK KERJA
Prospek karier lulusan Program Studi manajemen Sumberdaya Perairan adalah sebagai : Peneliti, Pegawai Negri Sipil, Pengajar, Pengusaha, Konsultan, Pengguna dan Pengelola sumberdaya Perairan yang professional dan memiliki jiwa enterpeneurship (kewira usahaan).